test

Hukrim

Sabtu, 16 Oktober 2021 07:02 WIB

Kakek Lansia yang Tega Cabuli Bocah di Kembangan Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Polsek Kembangan Polres Jakarta Barat akhirnya menetapkan S (71) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur KAZ (6) di Kembangan Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021).

S ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan mulai Rabu (13/10/2021), S (71) ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur " kata Khoiri saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Kakek yang tega lakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: PMJ News)
Kakek yang tega lakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: PMJ News)

Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Kami bersama dengan orangtua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," terang Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto.

Atas bukti dan keterangan saksi yang sudah kita peroleh penyidik telah menetapkan kakek berinisial S (71) sebagai tersangka. 

"S sudah kami tetapkan sebagai tersangka rabu (13/10) kemaren " jelas Ferdo

Penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum. 

Namun, Ferdo akan menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KAZ saat jumpa pers dalam waktu dekat. 

"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang," kata Ferdo. 

Seperti diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KAZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia yang berumur 71 tahun. 

Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban. 

Mengetahui hal ini, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku. 

Seperti diketahui rumah korban dan pelaku hanya berjarak 5 rumah dan tidak terlalu jauh. 

"Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, persuasif yang bagaimana alami berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif," kata Khoiri.

BERITA TERKAIT