test

Hukrim

Jumat, 29 Oktober 2021 14:50 WIB

BNN Ringkus 2 Bandar Ganja 26 Kg, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan di Karawang. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Anggota dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang meringkus dua dari tiga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka yakni, RB dan AN. Dua tersangka merupakan sindikat jaringan Sumatera-Jawa dibekuk dengan barang bukti ganja seberat 26 kilogram (kg).

"Kita berhasil melakukan pengembangan, dengan penangkapan RB di Bekasi," terang Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan di Karawang, Jumat (29/10/2021).

Kedua tersangka RB dan AN ini merupakan pengembangan kasus atas penggeledahan barang bukti ganja sebanyak 26 kg di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya, Karawang pada September 2021. Sedangkan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran aparat keamanan.

"Kemudian dilakukan pengejaran serta penangkapan AN pada Senin 25 Oktober di Bekasi dengan barang bukti handphone, uang 3 buah kunci leter T, satu buat alat simpan sabu," terangnya.

Brigjen Benny melanjutkan, kasus itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat pada 30 Agustus 2021.

Adapun BNNK Karawang melakukan lidik pemetaan jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Karawang, tepatnya di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di TKP, diamankan dua karung plastik yang masing-masing di dalamnya terdapat 14 bal daun ganja kering dengan berat bruto 13,527,36 gram dan 12,365,75 gram. Meskipun saat itu, para pelaku bisa melarikan diri. Sedangkan, satu pelaku, ZM masih dalam pengejaran.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 114 Jo 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT