Jumat, 29 Oktober 2021 08:05 WIB
Aturan Baru Bepergian Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru berkenaan PPKM di Jawa-Bali.
Salah satu yang diubah yakni aturan tentang masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang sekarang menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.
Hal itu tercantum dalam Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.
"Menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali dan PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," demikian melansir aturan tersebut," Jumat (29/10/2021).
Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api hanya menunjukan antigen.
"Menunjukan antigen H-1," tulis aturan tersebut menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali menjadi Rp300.000.