logo-pmjnews.com

News

Jumat, 29 Oktober 2021 08:05 WIB

Aturan Baru Bepergian Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut

Editor: Ferro Maulana

Mendagri Tito Karnavian. (Foto ; PMJ/IG Tito Karnavian).
Mendagri Tito Karnavian. (Foto ; PMJ/IG Tito Karnavian).

PMJ NEWS -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru berkenaan PPKM di Jawa-Bali. 

Salah satu yang diubah yakni aturan tentang masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang sekarang menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.

Hal itu tercantum dalam Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

"Menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali dan PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," demikian melansir aturan tersebut," Jumat (29/10/2021). 

Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api hanya menunjukan antigen. 

"Menunjukan antigen H-1," tulis aturan tersebut menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali menjadi Rp300.000.

BERITA TERKAIT