logo-pmjnews.com

News

Selasa, 10 Agustus 2021 12:50 WIB

Aturan Baru Naik Pesawat, Cukup Tes Antigen Asalkan Sudah Vaksin Lengkap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News)
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Calon penumpang pesawat domestik untuk tujuan Jawa-Bali dapat menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat melakukan perjalanan terbang di tengah PPKM level 4.

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar kota maupun kabupaten di Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil tes antigen dengan hasil negatif minimal H-1 sebelum keberangkatan," tulis keterangan dalam aturan tersebut, Selasa (10/8/2021).

Kendati demikian, aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang telah menerima vaksin secara lengkap. Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diharuskan untuk tetap melampirkan surat tes PCR dengan hasil negatif H-2 keberangkatan.

Sementara, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi atau kendaraan roda dua juga harus menunjukkan sertifikat vaksin, setidaknya dosis pertama.

Para pelaku perjalanan mobil pribadi dan motor, kemudian penumpang bus, kereta api serta kapal laut juga diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif covid-19 berupa antigen maksimal H-1.

"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali menuju ke luar Jawa dan Bali," lanjutnya.

Aturan dalam Inmendagri tersebut tak berlaku untuk transportasi yang masuk ke dalam wilayah aglomerasi. Contohnya, seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Namun, berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 hingga level 4.

BERITA TERKAIT