logo-pmjnews.com

News

Rabu, 19 Mei 2021 17:20 WIB

Di Masa Larangan Mudik, 74.878 Penumpang Terbang dari 15 Bandara

Editor: Ferro Maulana

Angkasa Pura I . (Foto: Dok Net)
Angkasa Pura I . (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pihak Angkasa Pura I melaporkan 74.878 penumpang pesawat terbang dari 15 bandara selama masa larangan mudik, dalam periode 6-17 Mei 2021.

Adapun jumlah tersebut setara dengan rata-rata trafik penumpang harian pada 2021, yang sebesar 74.589 orang.

Kemudian, trafik pesawat selama masa larangan mudik sebesar 2.556 penerbangan. Sedangkan, untuk pengiriman kargo mencapai 8.634.702 kilogram (kg).

"Trafik penumpang tertinggi pada masa peniadaan mudik tersebut terdapat di Bandara Juanda Surabaya dengan trafik sebesar 17.149 pergerakan penumpang," ungkap Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan, dalam siaran persnya, Rabu (19/5/2021).

Menurut Handy, trafik penumpang tertinggi kedua terdapat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan trafik sebesar 12.901 pergerakan penumpang. Selanjutnya, di tempat ketiga yaitu Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Yang mana, trafik penumpang pada Bandara ini mencapai 12.315 pergerakan penumpang.  Lanjutnya, kegiatan operasional di 15 bandara yang dikelola selama larangan mudik sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021.

"Angkasa Pura I memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa peniadaan mudik lalu telah sesuai dengan prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” papar Handy menambahkan.

Dalam aturan tersebut, seluruh masyarakat dilarang melakukan penerbangan ke luar kota. Tetapi, ada beberapa kelompok dan golongan yang masuk dalam kategori yang dikecualikan.

Bila mengacu pada aturan, larangan perjalanan lintas kota atau kabupaten atau provinsi atau negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Misalnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. 

Hal itu pun harus membawa surat persyaratan yang sudah ditentukan serta surat kesehatan bebas Covid-19. Adapun persyaratan yang harus dibawa seperti surat dinas untuk yang memiliki kepentingan pekerjaan sampai surat keterangan dari kelurahan untuk mereka yang mempunyai kepentingan mendesak.

BERITA TERKAIT