test

News

Sabtu, 13 Februari 2021 09:28 WIB

Ini Aturan Baru Bagi Penumpang dan Awak Kapal Rute Perjalanan Internasional

Editor: Ferro Maulana

Penumpang padati pelabuhan laut. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi).

PMJ NEWS -  Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Kapten Antoni Arif Priyadi mengimbau agar penumpang dan awak kapal dengan rute perjalanan internasional diharapkan mematuhi persyaratan baru yang mulai berlaku pada 9 Februari 2021.

Adapun aturan perjalanan internasional tertuang dalam SE Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir diizinkan memasuki Indonesia. Namun dengan beberapa syarat dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Kemudian, pelaku perjalanan WNA dilarang memasuki Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan domestik atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik.

Tetapi, hal itu dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing.

"Sebelum melakukan perjalanan, kriteria yang dapat memasuki Indonesia tersebut wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," tutur Kapten Antoni dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021). 

Lebih jauh ia mengungkapkan, pada saat kedatangan di Pelabuhan debarkasi dan atau pelabuhan embarkasi, pelaku perjalanan harus melakukan test RT-PCR ulang dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI (pekerja migran, pelajar/ mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri) dan biaya mandiri bagi WNA.

Pihaknya pun menegaskan kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes. 

Berikutnya usai masa karantina selesai, dilakukan tes ulang dan jika hasilnya negatif penumpang bisa meneruskan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing namun tetap dihimbau untuk melakukan karantina selama 14 hari.

Meskipun, jika menunjukan hasil positif, WNI melakukan perawatan di Rumah Sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Sedangkan, awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diizinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan kedaruratan dan mendesak serta awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal dengan aturan yang sama dengan pelaku perjalanan internasional.

"Awak kapal WNA yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti protokol kesehatan yang diterapkan untuk pelaku perjalanan. Awak kapal WNI yang akan bergabung ke kapal diwajibkan mengikuti test RT-PCR dan menjalankan karantina selama 5 hari di tempat karantina yang tersertifikasi dengan biaya dari perusahaan pelayaran," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT