Selasa, 27 Juli 2021 10:50 WIB
Selama PPKM Darurat, Ini Detail Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Penumpang pesawat perlu tahu terkait aturan atau regulasi baru dari PT Angkasa Pura di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.
Mulai 26 Juli 2021 kemarin, diterapkan peraturan baru bagi calon penumpang pesawat yang merujuk pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” kata President Director AP II Muhammad Awaluddin pada Selasa (27/7/2021).
Bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 yang dilakukan waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.
“Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes Covid-19,” jelas Awaluddin.
Sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.