logo-pmjnews.com

News

Senin, 9 Agustus 2021 13:05 WIB

Calon Penumpang Bus di Terminal Tanjung Priok Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Editor: Fitriawan Ginting

Jalur TransJakarta akan steril dari atribut kampanye. (Foto: PMJ News/Hadi)
Jalur TransJakarta akan steril dari atribut kampanye. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Awak bus dan juga seluruh calon penumpang di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara diwajibkan untuk menunjukkan kartu sertifikasi vaksin Covid-19. Bila belum divaksin, maka pengelola terminal tersebut akan mengarahkan sleuruh calon penumpang untuk melakukan vaksinasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Terminal Tanjung Priok, Muzofar Surya Alam. Ia menjelaskan, dengan adanya aturan ini, pihaknya terus melakukan pengawasan rutin kepada para penumpang dan awak bus yang sudah berada di dalam armada.

"Apabila ada calon penumpang atau awak bus yang tak memiliki sertifikat, maka akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu digerai vaksinasi Puskesmas atau Polsek Tanjung Priok," kata Muzofar, Senin (9/8/2021).

Jika memang ada calon penumpang ataupun awak bus tidak mau mengikuti vaksinasi, maka mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan melalui Terminal Tanjung Priok, dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

"Kalau surat-surat nggak lengkap, uang kita pulangkan, penumpang juga diarahkan pulang. Tapi kalau penumpang di atas mobil nanti di periksa, kalau tidak memiliki akan diturunkan," urai Muzofar lagi.

Ditambahkan Muzofar, sertifikat vaksin bukan hanya diterapkan pada penumpang luar kota. Aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang dan awak angkutan dalam kota maupun TransJakarta. Untuk calon penumpang angkutan dalam kota diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Kalau untuk dalam kota khusus busway dan JakLingko ada tambahan satu yaitu surat keterangan resgistrasi pekerja. Yang mana menyatakan bahwa orang tersebut dalam kategori masyarakat esensial," tandasnya.

BERITA TERKAIT