test

Politik

Jumat, 20 September 2019 10:03 WIB

Pemerintah Tak Akan Ganti Rugi Pelepasan Konsesi Lahan Sukanto

Editor: Redaksi

Ilustrasi. (foto: PMJ/FIF)
PMJ - Pengambilalihan konsesi lahan Sukanto Tanoto di kawasan yang bakal dijadikan ibu kota baru di Kalimantan Timur, akan dilakukan tanpa syarat ganti rugi dari negara. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. "Aturannya bisa tanpa ganti rugi karena memang ketika mereka dapat lahan itu mereka sudah tahu konsekuensinya, suatu saat bisa diambil pemerintah kalau pemerintah membutuhkan," terang Bambang Bambang di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (19/9/2019) kemarin. Mengenai kerugian yang akan dialami Sukanto karena lahan yang sebelumnya digunakan untuk produksi tidak bisa lagi digunakan, Bambang mengatakan bahwa Sukanto bisa mengantisipasi dampak dari pengambilalihan konsesi lahan tersebut. "Itu harus diantisipasi oleh mereka, mereka kan punya sumber lain. Hitung-hitungan kami, kami punya kebutuhan untuk membangun ibu kota baru dengan menggunakan lahan yang sedang dikonsesi oleh swasta, tapi lahannya bisa kami ambil, diambil separuhnya atau semuanya," ujarnya. Bambang meminta agar tidak ada kalangan yang khawatir dengan penggunaan konsesi lahan HTI yang tengah dipegang Sukanto karena pada dasarnya pemerintah memang punya wewenang untuk mengambilnya dan kemudian menggunakannya untuk kepentingan nasional "Lahan itu milik negara, entah sejak tahun berapa itu ada konsesi HTI di situ. Nah, setelah kami lihat, itu lokasi yang terbaik untuk ibu kota negara. Artinya, ada kebutuhan negara terhadap lahan tersebut," pungkasnya. (BHR)

BERITA TERKAIT