test

News

Rabu, 27 Oktober 2021 19:03 WIB

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Jawa-Bali Hanya Rp275 Ribu

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Seorang warga menjalani tes swab PCR. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS -  Pemerintah menetapkan tarif baru untuk tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," ujar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Adapun tarif baru untuk tes PCR di Pulau Jawa dan Bali seharga Rp275 ribu. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif Rp300 ribu.

"Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19," terangnya.

Lebih lanjut, Abdul meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan segera menerapkan aturan baru terkait harga tes PCR tersebut.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga diminta melakukan pembinaan serta pengawasan pemberlakuan tarif baru tersebut secara ketat.

"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelas Abdul.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar harga tes RT-PCR diturunkan.

Hal itu sebagai tindak lanjut dan merespon kewajiban masyarakat yang harus menjalani tes RT-PCR jika akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menginstruksikan agar harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan hasil tes dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan transportasi udara.

BERITA TERKAIT