logo-pmjnews.com

test

News

Selasa, 26 Oktober 2021 18:06 WIB

Terungkap, Rachel Vennya Tunggak Bayar Pajak Kendaraan Selama 2 Bulan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Foto
Keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Foto

PMJ NEWS -  Fakta baru terungkap setelah selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan berkenaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai TNKB-nya (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Diketahui Rachel menunggak pembayaran pajak kendaraan selama dua bulan sejak Agustus 2021 lalu. Dan, ia baru membayarkannya Senin (25/10/2021) kemarin.

"Ya (pajaknya mati) dan sudah bayar (Senin)," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (26/10/2021).

"Kalau data-data Dispenda seminggu yang lalu itu memang terakhir 23 Agustus berarti 2 bulan yang lalu. Habisnya di tahun 2021 dan sudah kami perpanjang hingga 2022," sambungnya.

Bukti bahwa Rachel Vennya belum bayar pajak. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Bukti bahwa Rachel Vennya belum bayar pajak. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Argo menegaskan pajak kendaraan Rachel yang mati adalah pajak tahunan. Sementara untuk pajak lima tahun sekali terhadap kendaraan Alphard berpelat B 139 RFS tersebut masih berjalan.

Lebih jauh, Argo menyebut pihaknya tidak menangani lebih lanjut masalah pajak kendaraan Rachel, melainkan hanya menangani perubahan warna mobil yang tak sesuai TNKB.

Adapun atas perubahan warna mobil tersebut, Rachel dianggap telah melanggar aturan dan diberi sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Sementara untuk stiker hitam doff yang menempel di kendaraan tersebut telah dilepas sehingga kembali ke warna asli putih metalik.

BERITA TERKAIT