logo-pmjnews.com

test

News

Rabu, 24 Juli 2024 10:35 WIB

Kakorlantas Polri: Pelat Nomor Khusus Tak Miliki Privilege dan Prioritas

Editor: Hadi Ismanto

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan hadir dalam focus grup discussion yang digelar Kompolnas. (Foto: PMJ News)
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan hadir dalam focus grup discussion yang digelar Kompolnas. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan tidak ada hak istimewa untuk pelat bagi kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus. Termasuk untuk pelat ZZP dan ZZH.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam focus grup discussion (FGD) yang digelar oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tema 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan' pada Selasa (23/7/2024).

"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH," ungkap Aan Suhanan.

Aan mengatakan, semua pengendara yang memiliki mobil dan plat khusus atau tidak memiliki hak yang sama. Bagi pengendara yang memiliki plat khusus perbedaannya hanya di nomer plat saja, bukan terkait tata tertib berlalu lintasnya.

"Tidak ada prioritas sama sekali, tidak ada kekhususan. Kekhususannya hanya nomornya saja, hanya TNKB-nya karena kendaraannya berpelat merah mungkin dalam melaksanakan tugas harus berpelat putih, maka diberikan STNK dan TNKB khusus, selebihnya tidak ada," tuturnya.

"Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya," sambungnya.

Aan menjelaskan, aturan tertib berlalu lintas sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satunya prioritas ambulance dan pemadam kebakaran.

"Prioritas di jalan itu sudah ada aturannya, pemadam kebakaran, ambulans, ada tujuh itu," tukasnya.

BERITA TERKAIT