test

News

Selasa, 26 Oktober 2021 14:20 WIB

Pemerintah Ungkap Alasan Terapkan Tes PCR Bertahap pada Semua Transportasi

Editor: Ferro Maulana

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan mengenai kewajiban tes PCR secara bertahap yang bakal diterapkan pada semua moda transportasi.

Langkah tersebut demi mengantisipasi periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Luhut memprediksi jika kenaikan mobilitas akan terjadi pada masa Libur Nataru.

Berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub, sekitar wilayah Jawa Bali yang diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 juta jiwa. Sementara itu, Jabodetabek 4,45 Juta jiwa.

Peningkatan pergerakan penduduk tersebut, jika tanpa pengaturan protokol kesehatan (prokes) yang ketat bakal meningkatkan resiko penyebaran kasus.

“Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru,” jelas Luhut, dilansir hari ini Selasa (26/10/2021).

Luhut menjelaskan jika terkait dengan kewajiban tes PCR pada transportasi pesawat, bertujuan untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan dalam aktivitas masyarakat, terutama terhadap sektor pariwisata.

“Walaupun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)," urainya melanjutkan.

Menurutnya, secara bertahap penggunaan tes PCR siap diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru.

Untuk diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Berkenaan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Seperti, aturan yang mengatur pelaku perjalanan domestik, khususnya yang memakai pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR.

Hasil tes PCR merupakan salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

BERITA TERKAIT