logo-pmjnews.com

Kesehatan

Selasa, 26 Oktober 2021 11:50 WIB

Ada Penurunan Iuran di Kelas III, Yuk Intip Iuran BPJS Kesehatan Terbaru!

Editor: Fitriawan Ginting

BPJS Kesehatan. (Foto: Dok Net)
BPJS Kesehatan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - BPJS Kesehatan melakukan beberapa perubahan terkait iuran yang telah diatur oleh pemerintah. Ada subsidi untuk masyarakat sehingga pembayaran iuran menjadi lebih ringan demi menjaga kesehatan pribadi.

Seperti diketahui, rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan. Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan terutama di kelas III.

Iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III sejumlah Rp42.000 per bulan. Di tahun ini peserta BPJS Kesehatan kelas III akan diberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35.000.

Subsidi tersebut lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500.

Dan berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta

BERITA TERKAIT