test

Hukrim

Jumat, 22 Oktober 2021 18:05 WIB

Gerebek Lima Perusahaan Pinjol Ilegal, Polda Metro Tetapkan 13 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait penggerebekan perusahaan pinjol ilegal. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap lima perusahaan pinjaman online dalam beberapa waktu terakhir.

Lima perusahaan pinjol tersebut antara lain PT Indo Tekno Nusantara, kemudian PT di Kelapa Gading Jakarta Utara, perusahaan pinjol di Karet Pasar Baru, di Tanah Abang Jakarta Pusat dan terakhir berada di Kelapa Dua Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan dari hasil penggerebekan tersebut terdapat total 13 orang yang terkah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan Polda Metro Jaya dalam penggerebekan perusahaan pinjol ilegal. (Foto: PMJ News/Yeni).
Barang bukti yang diamankan Polda Metro Jaya dalam penggerebekan perusahaan pinjol ilegal. (Foto: PMJ News/Yeni).

"Dari lima TKP berbeda itu kita berhasil menangkap dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," ujar Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Adapun rincian tersangka, lanjut Yusri, dari PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang Selatan sebanyak tiga tersangka dan di ruko di Kelapa Gading empat orang tersangka.

Kemudian perusahaan pinjol ilegal di Karet Pasar Baru, Jakarta Pusat ada satu tersangka, di Tanah Abang sebanyak dua tersangka, dan terakhir di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan terdapat 3 tersangka.

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut menjelaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus pinjaman online tersebut sampai ke akar-akarnya. Termasuk dengan menyusun platform untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui mana aplikasi pinjol legal dan ilegal.

"Secepatnya kita susun satu platform, dengan bekerjasama dengan OJK dan Kominfo," tukasnya.

BERITA TERKAIT