logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 22 Oktober 2021 16:35 WIB

Bareskrim Polri Bekuk WNA Pendana Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap investor atau pendana pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial JS ini menjadi pendana dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal.

Direktur Tindak Pinana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut dari penyelidikan terungkap pinjol ilegal ini menyebabkan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena terlilit utang.

"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ungkap Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Helmy menjelaskan, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Di antaranya aplikasi pinjol bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang mengirim uang ke ibu di Wonogiri yang akhirnya gantung diri itu. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," ucapnya.

Selain mengamankan JS, lanjut Helmy, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa HP, ratusan akteapendirian KSP, ratusan stempel KSP, 2 unit CPU, sampai puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.

Tidak hanya JS, Helmy mengatakan pihaknya turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

"Dari Saudara MDA (Ketua KSP SAD), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, HP, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," tuturnya.

BERITA TERKAIT