Jumat, 22 Oktober 2021 16:20 WIB
Polda Metro Siapkan Platform Pendeteksi Aplikasi Pinjol Ilegal
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah menyiapkan platform khusus untuk mendeteksi pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.
Langkah tersebut sebagai pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari pinjol.
"Polda Metro Jaya menyusun satu platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (22/10/2021).
Yusri menyebut, melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat mengetahui mana aplikasi pinjaman online yang legal atau tidak serta rating terkait aplikasi tersebut.
"Masyarakat bisa mengetahui dan melihat mana aplikasi yang legal atau ilegal, nanti di situ ada ratingnya dan kita akan bekerjasama dengan stakeholder terkait di sini seperti OJK maupun Kominfo, untuk memudahkan masyarakat agar tahu seperti apa yang namanya pinjol legal atau ilegal," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan di dua perusahaan pinjol ilegal. Pertama pada Kamis (14/10/2021) di ruko Green Lake City, Tangerang dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Kemudian, pada Senin (18/10/2021) kembali menggerebek kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak 4 orang karyawan perusahaan tersebut diamankan.