Kamis, 21 Oktober 2021 16:05 WIB
Gencar Berantas Pinjol Ilegal, Polri Amankan 45 Tersangka Dalam Sepekan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah mengamankan 45 orang terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengungkapan ini dilakukan selama periode 12-19 Oktober 2021.
"Dalam sepekan terakhir, Dirtipideksus Bareskrim bersama polda jajaran telah menangkap 45 tersangka," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Ramadhan menjelaskan, puluhan tersangka diamankan berdasarkan lima laporan polisi. dengan tempat kejadian perkara di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
"Kami juga menyita barang bukti ponsel berbagai merek, laptop, cpu komputer, modem, USB dan SIM Card yang sudah teregistrasi," tuturnya.
"Selain penegakan hukum, namun upaya-upaya preemtif dengan memberikan edukasi, sosialisasi, literasi digital kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak terjadi lagi warga terjerat pinjaman online ilegal.
"Kami sampaikan ke masyarakat berulang-ulang, ketika ada tawaran pinjaman online ilegal agar mengabaikannya. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi pinjaman online yang resmi melalui situs OJK," tukasnya.