Selasa, 19 Oktober 2021 12:05 WIB
Kasus Pinjol Ilegal, Polda Bali Terima 14 Laporan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian Daerah Bali menerima 14 laporan berkenaan pinjaman online ilegal di wilayah hukumnya.
Polisi pun masih menyelidiki serta mencari para terlapor.
"Ada 14 laporan dan semuanya masih dalam lidik," terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Syami, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Kombes Syami melanjutkan, penyidik masih kesulitan untuk mengungkapkan kasus pinjol ilegal tersebut.
Hal itu disebabkan, terlapor menggunakan alamat fiktif sekaligus terbentur aturan kerahasiaan bank terkait pemilik rekening.
"Pelaku menggunakan alamat kantor fiktif dan terbentur dangan rahasia bank atau pemilik rekening bukan penggunanya langsung," sambungnya.
Kemudian, aplikasi pinjol tersebut tak terdaftar. Nomor yang dipakai para pelaku juga sudah tidak aktif.
"Aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan. Nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak aktif saat korban lapor polisi," ujar Syamsi.