logo-pmjnews.com

News

Jumat, 15 Oktober 2021 18:10 WIB

Menkes Tak Setuju Soal Syarat Vaksin Booster Bagi Jemaah Umrah Indonesia

Editor: Hadi Ismanto

Ibadah Haji atau Umrah. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Ibadah Haji atau Umrah. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali ibadah umrah untuk jemaah Indonesia dengan sejumlah persyaratan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi, jemaah diwajibkan booster dengan merek vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan.

Adapun jenis vaksin booster yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi di antaranya Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Jhonson & Jhonson.

Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tak sepakat dengan adanya booster untuk jemaah umrah. Dia menyebut selama vaksin Covid-19 sudah mendapat persetujuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harusnya cukup dua kali suntik.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Setpres).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Setpres).

"Selama sudah disetujui WHO, harusnya kan boleh," ujar Menkes Budi saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat Baduy di Ciboleger, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).

Budi juga menyampaikan, pentimbangan lain menolak soal booster vaksin adalah ketersediaan vaksin Covid-19 yang dinilai masih terbatas. Setiap negara masih berlomba-lomba mendapatkan vaksin.

Dia menegaskan, di Indonesia vaksin booster pun baru diberikan untuk para tenaga kesehatan yang sehari-hari berjuang menangani pasien Covid-19.

"Vaksin ini terbatas dan kurang sekali. Kalau kita berikan vaksin dosis ketiga (booster) dengan jumlah terbatas," tukasnya.

BERITA TERKAIT