test

News

Kamis, 14 Oktober 2021 16:05 WIB

Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Kemenag: Ada Penyesuaian Harga

Editor: Hadi Ismanto

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag).

PMJ NEWS - Penyelenggaraan perjalanan umrah di masa pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan. Hal ini diperkirakan akan berdampak pada biaya paket perjalanan umrah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali menyampaikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan segera melakukan penyesuaian harga referensi.

"Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail," ujar Nizar seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (14/10/2021).

Menurut Nizar, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi. Dia mencontohkan keharusan PCR swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya.

Bahkan, lanjut dia, proses PCR dimungkinkan akan dilakukan lebih dari sekali. Selain itu, skema karantina sebelum keberangkatan dan setibanya di Tanah Air juga menjadi pertimbangan.

"Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan," ucapnya.

Kecermatan dalam penghitungan ini sangat penting, sehingga harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

"Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi," jelasnya.

"Ini harus segera disiapkan juga agar bisa menjadi pedoman buat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU," imbuhnya.

Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

Dalam KMA tersebut ditetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26juta. Di salah satu diktum disebutkan biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.

BERITA TERKAIT