Selasa, 12 Oktober 2021 16:20 WIB
Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa (12/10/2021).
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Moeldoko yang mengenakan baju batik keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.11 WIB.
"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab," jelas Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Mantan Panglima TNI ini menegaskan dirinya akan mengikuti segala prosedur dan aturan yang berlaku terkait dengan penyelidikan perkara tersebut.
"Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu," tutur Moeldoko.
Lebih jauh, Moeldoko menyebut sampai dengan saat ini dua peneliti dari ICW belum menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya. "Belum ada (permintaan maaf) ya," tukas Moeldoko.
Sebagai informasi, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW bernama Egi dan Miftah ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, kedua peneliti tersebut disangkakan dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelum membuat laporan, Moeldoko menyebut dirinya telah membuka kesempatan untuk kedua peneliti meminta maaf. Namun, kesempatan tersebut tidak diindahkan. Sehingga dirinya menempuh langkah hukum.
"Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," jelas Moeldoko, Jumat (10/9/2021) lalu.