test

News

Selasa, 12 Oktober 2021 19:03 WIB

Diperiksa Penyidik, Moeldoko Bantah Tudingan soal 'Promosi Ivermectin'

Editor: Hadi Ismanto

Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan saat mendatangi gedung Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko telah selesai diperiksa penyidik terkait dengan laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egy Primayoga dan Miftahul Huda soal pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut selama pemeriksaan kliennya dengan tegas membantah tudingan terkait promosi Ivermectin dan ekspor beras.

"Tuduhan yang disampaikan pada pak Moeldoko terkait melakukan perburuan rente artinya kan mencari untung itu tidak benar sama sekali. Jadi perburuan rente dalam peredaran Ivermectin (tidak benar)," ungkap Otto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021).

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko saat mendatangi gedung Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko saat mendatangi gedung Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Polri TV).

"Kemudian tuduhan tentang melakukan ekspor beras dengan bekerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa juga tidak benar, sudah dijelaskan dan dibuktikan," imbuhnya.

Otto menjelaskan, dua tudingan terhadap mantan Panglima TNI tersebut tidak benar. Dia pun meminta terlapor untuk menyerahkan bukti terkait tudingan tersebut.

Lebih jauh, Otto mengungkap pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi untuk dapat dimintai keterangan penyidik terkait perkara pencemaran nama baik tersebut. Ketiga saksi merupakan pihak yang menyaksikan video Youtube yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

"Saksi yang akan diajukan ada dua atau tiga orang," jelas Otto.

Sebagai informasi, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW bernama Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan Nomor: STTL/361/IX/2021/BARESKRIM.

Dalam laporan tersebut, Egi dan Miftah disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT