Sabtu, 9 Oktober 2021 15:40 WIB
Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi ke 20 Oktober 2021
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Pemerintah menggeser hari libur perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang awalnya pada tanggal 19 Oktober menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menjelaskan pergeseran hari libur ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, maka hari libur Maulid Nabi digeser menjadi tanggal 20 Oktober," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Lebih jauh Kamaruddin mengatakan, pergeseran ini hanya berlaku bagi hari liburnya saja. Sementara perayaan atau peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap tidak berubah yakni 19 Oktober atau 12 Rabiul Awal.
"Maulid Nabi tetap pada tanggal 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober. Hanya hari libur peringatannya saja yang digeser menjadi 20 Oktober," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah juga pernah mengubah hari libur pada peringatan tahun baru hijriah yang seharusnya tanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.