test

Hukrim

Jumat, 8 Oktober 2021 12:05 WIB

Incar Calon Korban di FB, Polisi Ringkus Dua Pencuri Tanaman Hias Aglonema

Editor: Ferro Maulana

Tanaman hias jenis aglonema. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong membekuk dua orang pria berinisial EW (25) dan SE (43) lantaran diduga sudah melakukan pencurian puluhan tanaman hias jenis aglonema.

Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea membenarkan peristiwa pencurian tersebut.

Aksi kriminalitas itu terjadi di halaman belakang di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, pada Minggu (3/10/2021) lalu.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di tembok belakang rumah," terang Sampson dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Samson menambahkan, aksi kejahatan itu dilakukan oleh kedua pelaku pasca EW melihat postingan di Facebook adanya sebuah rumah yang menjual tanaman hias bermacam jenis.

"Kemudian EW memberi tahu rekannya SE untuk mencuri bunga itu," ungkapnya.

"Usai melakukan pencurian bunga, EW dan SE melarikan diri. Kemudian pagi harinya bunga itu dijual ke Depot Kayu di Kabupaten Kepahiang," tuturnya.

Tetapi, tak butuh waktu lama untuk menangkap kedua pria tersebut usai mencuri dan menjual hasil curiannya tersebut.

"Dari keduanya anggota menyita barang bukti hasil kejahatan berupa sembilan buah pot warna putih terbuat dari bahan plastik, 97 batang bunga jenis Aglaonema dan satu unit sepeda motor merek Honda," tandasnya.

BERITA TERKAIT