test

Politik

Rabu, 2 Oktober 2019 18:14 WIB

Pramono Anung Sebut Banyak Hoax yang Beredar Terkait RUU KUHP

Editor: Redaksi

Polisi semprotkan water cannon kemassa demo di DPR. (foto: PMJ/FJR)

PMJ – Setelah mendapat protes besar dari masyarakat, DPR RI periode 2014-2019 memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna terakhir di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/9/2019) lalu.

Pengesahan RUU KUHP itu akan menjadi tanggung jawab 575 anggota DPR RI 2019-2024 yang telah dilantik. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai banyak elemen masyarakat yang keliru dalam menyikapi RUU KUHP.

"Yang beredar kan lebih banyak hoax-nya. Mereka belum baca substansinya," kata Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Jokowi berencana untuk melakukan pembicaraan secara mendalam dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga perguruan tinggi. "Agar tidak timbul kecurigaan kembali. Pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi lebih baik dikeluarkan. Bagaimana pun jangan ada pasal yang multi tafsir dalam pelaksanaan seperti UU ITE yang bisa multitafsir," tegas Pramono. (BHR)

BERITA TERKAIT