logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 3 Oktober 2021 18:06 WIB

Kerugian Rp947 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah soal kasus pembobolan ATM. (Foto: TV Polri).
Keterangan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah soal kasus pembobolan ATM. (Foto: TV Polri).

PMJ NEWS -  Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus sindikat pembobol ATM lintas provinsi. Komplotan yang terdiri dari enam pelaku itu diamankan di wilayah Demak dan Banten.

Enam pelaku yang dibekuk antara lain, MA dan MH warga Banten serta AM warga Depok. Selanjutnya, tiga orang dari Grobogan yakni MU, SYD, dan AR.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro menjelaskan, keenam pelaku ini tidak semuanya ikut beraksi di TKP. 

Namun, masing-masing pelaku mempunyai peran tersendiri dalam melancarkan aksi pembobolan ATM tersebut. 

Ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM hingga pengawas lingkungan saat beroperasi.

Keterangan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah soal kasus pembobolan ATM. (Foto: TV Polri).
Keterangan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah soal kasus pembobolan ATM. (Foto: TV Polri).

Lebih jauh Djuhandani menuturkan, kasus ini terungkap atas laporan warga terkait tindak pencurian uang di ATM Bank Jateng di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang beberapa waktu lalu. Yang mengakibatkan kerugian senilai Rp849,4 juta.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan pelaku, diketahui komplotan pembobol ATM ini telah beraksi di sejumlah lokasi. Seperti, di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati, " paparnya.

Dari hasil operasi di empat TKP, pelaku mampu meraup uang total Rp947 juta. 

Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi itu, para pelaku membobol sekitar 850 juta dari mesin ATM tersebut.

"Hasil kejahatan mereka gunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah," ujar Dirreskrimum Polda Jateng. 

Masih dari keterangan Djuhandani, dari penyidikan polisi diketahui dua dari enam pelaku merupakan residivis. Mereka merupakan residivis yakni MH dan SYD.

Atas perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

BERITA TERKAIT