test

Hukrim

Selasa, 10 Maret 2020 15:00 WIB

Wajah Para Tersangka Pembobol Kartu ATM Beromset Milyaran Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap para pelaku pembobol kartu ATM dengan omset milliaran rupiah. Dalam menjalankan aksinya para pelaku berupura-pura tidak kenal satu sama lain.

“Korban berinisial AR itu melaporkan kejadian penipuan itu ke polisi, yang mana kerugian itu mencapai miliaran ruliah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Terkait kasus itu polisi mengamankan 4 orang pelaku dan polisi masih mengejar 2 (DPO). Empat orang itu berinisial, AR, DN, MR, dan H, sedangkan untuk dua DPO berinisial, M dan IL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

“Para pelaku ini modusnya dengan menawarkan bisnis handphone kepada korban AR. Para pelaku kemudian mengiming-imin korban. Korban dijanjikan keuntungan 15 persen jika tertarik dengan bisnis tersebut,” terang Yusri.

“Saldo korban ada satu miliar lebih. Para pelaku pun menukar kartu ATM milik korban,” kata Yusri.

Atas perbuatannya itu, Para Tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 46 ayat (3) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau 56 KUHP dan/atau pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT