test

Hukrim

Jumat, 1 Oktober 2021 14:20 WIB

Penjambret yang Tewaskan Wanita di Pulogadung Ternyata Mantan Napi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan berikan keterangan. (Foto: Dok PMJ).

PMJ NEWS - Satu fakta terungkap mengenai pelaku penjambretan seorang wanita hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (26/9/2021) lalu.  Pelaku berinisial DAS (25) berhasil diamankan di kediamannya di Cakung, ternyata merupakan seorang mantan narapidana.

"Yang bersangkutan baru selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus 170 di wilayah Pamulang, jadi bisa disimpulkan tersangka adalah mantan napi," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, niat melakukan penjambretan muncul usai tersangka melihat korban asyik memainkan handphone saat dalam perjalanan menaiki ojek online. Aksi tarik menarik kemudian terjadi antara keduanya hingga akhirnya korban beserta pengemudi ojek online terjatuh.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan tunjukkan barang bukti. (Foto: Dok PMJ).
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan tunjukkan barang bukti. (Foto: Dok PMJ).

"Korban sendiri kemudian terbentur di jalan dan saat dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia. Sementara untuk pengemudi mengalami patah kaki dan tengah menjalani perawatan," jelasnya.

Erwin mengungkap, tersangka tidak hanya melakukan aksi penjambretan di Jakarta Timur, tapi juga di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut.

"Nanti akan kita dalami dengan Satreskrim," tukas Erwin.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka DAS (25) dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT