test

Hukrim

Kamis, 30 September 2021 20:27 WIB

Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Diperiksa Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Odie Hudianto selaku kuasa hukum dan rekan di Polda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)

PMJ NEWS -  Kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diduga dilakukan anak dan menantu penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar terus bergulir. 

Salah satu korban dan pelapor, Karnu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (30/9/2021) sore ini.

Odie Hudianto selaku kuasa hukum menjelaskan, Karnu dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penipuan tersebut juga langsung disita.

"Karena dikebut prosesnya ya, ada tiga dokumen yang diduga bodong berupa nota dinas, surat keputusan (SK) palsu serta nomor induk pegawai (NIP) palsu langsung disita penyidik. Ini semua agar prosesnya berlangsung cepat," kata Odie di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2021).

Odie melanjutkan, besok pemeriksaan terhadap korban masih terus dilanjutkan. Salah satunya terhadap Agustin, guru sekolahnya Oi (panggilan akrab Olivia Nathania).

Nantinya, jika proses pemeriksaan terhadap korban selesai maka penyidik akan melakukan gelar perkara.

"Kalau berita acara pemeriksaan (BAP) cepat, maka hari Rabu selambatnya itu sudah gelar perkara. Sehingga diperkirakan sebelum Rabu terlapor sudah diperiksa," imbuhnya.

Dalam setiap transaksi, Odie menyebut Oi memberikan surat perjanjian berisi kepastian untuk diterima dan bekerja sebagai PNS.

"Oi yang ngomong, 'gue jamin 100% masuk, kalau enggak masuk uang kembali 100%. Di akhir perjanjian itu, tertulis jika tidak masuk (sebagai PNS) uang akan dikembalikan di akhir Juli," terang Odie.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu. 

Terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan ini.

Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku  dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19. 

Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.

BERITA TERKAIT