test

Hukrim

Rabu, 29 September 2021 14:05 WIB

Penyidik Tak Temukan Unsur Kesengajaan Dalam Kebakaran Lapas Tangerang

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Hal tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

"Sampai dengan sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan berdasarkan gelar perkara. Maka dari itu, penyidik dan pihak terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi yang ada karena kelalaiannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (29/9/2021).

Adapun unsur lalai yang dimaksud dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang ini berkaitan dengan pemasangan listrik yang tidak sesuai.

"Lalainya berupa dipasang listrik yang tidak sesuai dengan ketentuannya, dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," terangnya.

Dalam unsur kelalaian ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial JMN selaku warga binaan yang lalai memasang instalasi listrik, kedua PBB yang menyuruh JMN melakukan instalasi listrik. Serta RS sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Kealpaan yang menimbulkan kebakaran dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT