test

Hukrim

Rabu, 29 September 2021 10:50 WIB

Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Napoleon Bonaparter saat ikuti sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Kasus penganiayaan terhadap youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri menemui titik terang.

Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengiyakan hal tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkaranya demikian (Irjen Napoleon Bonaparte berstatus tersangka)," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Selain Irjen Napoleon, empat tahanan lainnya juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dari hasil gelar perkara, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sebagai informasi, Muhammad Kosman alias Kece menjadi tersangka atas kasus penistaan agama melalui konten YouTube yang diunggahnya. Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Tak lama setelah ditahan, Kece membuat laporan di Bareskrim Polri terkait dengan penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Diketahui, Napoleon tidak hanya melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Muhammad Kece. Tapi juga turut melumurkan kotoran manusia ke wajah dan tubuh Kece.

BERITA TERKAIT