Selasa, 28 September 2021 14:05 WIB
Tim Tabur Kejati-Kejagung Ringkus Terdakwa Kasus Kehutanan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil meringkus terdakwa kasus tindak pidana kehutanan, Maman Suherman, pada Senin (27/9/2021) sore, pukul 15.00 WIB.
Penangkapan terhadap Maman dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017. Lantaran saat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
"Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena itu, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutur Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Usai kurang lebih empat tahun dalam pelariannya, Maman akhirnya di bekuk di Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pelaku harus menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda sejumlah Rp750.000.000.
Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
"Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ungkap Leonard.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Januari 2011 sampai dengan Desember 2011, dimana Maman yang merupakan wiraswasta dilaporkan dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Wilayah hutan itu berada di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Alhasil majelis hakim menegaskan, Maman terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.