logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 2 Agustus 2021 11:20 WIB

KPK: Menghalangi Pencarian Buronan Harun Masiku, Ada Ancaman Pidananya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan ada ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi pencarian buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, yang bernama Harun Masiku.

Ancaman Pidana tersebut diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman penjara 12 tahun.

Yang mana, berbunyi Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Jika diketahui ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan (Harun Masiku) kami ingatkan bahwa ada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (2/8/2021).

Sampai dengan saat ini, Ali tidak mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan lokasi-lokasi yang telah disisir pihaknya dalam mencari Harun Masiku. Namun, ia menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"KPK masih terus berupaya dalam menemukan DPO yang dimaksud, baik melalui pencarian di dalam negeri ataupun pencarian dengan bekerjasama NCB Interpol," lanjutnya.

"Tentunya kami tidak bisa menyampaikan terkait dengan waktu dan lokasi pencarian, karena itu merupakan teknis di lapangan yang tidak dapat dipublikasikan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia dalam mencari Harun Masiku. Interpol pun dalam hal ini telah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku.

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, untuk ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang Rp850 juta untuk pelicin dan menjadi buron sejak Januari 2020 lalu.

BERITA TERKAIT