test

Politik

Senin, 26 Juli 2021 15:35 WIB

DPR: Dalam Konteks Perda Covid-19, Tidak Perlu Ada Sanksi Pidana

Editor: Ferro Maulana

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Habiburokhman menerangkan, secara aturan memang memungkinkan jika penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah (perda) dilakukan oleh Satpol PP.

Hal tersebut menanggapi rencana Pemprov DKI menjadikan Satpol PP sebagai penyidik pelanggar PPKM.

"Secara formal memang memungkinkan penyidikan pelanggaran Perda dilakukan oleh Satpol PP. Namun hanya yang berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS)," terangnya kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

"Aturannya jelas yaitu Pasal 1 angka 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan Pasal 9 ayat-ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan polisi Pamong Praja," ungkapnya.

Meski begitu, Habiburokhman menegaskan, dalam konteks Perda Covid 19, tidak perlu ada sanksi pidana penjara. Karena itu, tidak perlu juga ada penyidikan dan penyidik.

"Cukup sanksi administratif atau sanksi lainnya saja," ucapnya menegaskan.

Masih dari keterangannya, pelanggar prokes bukanlah kriminal atau penjahat yang harus dihukum pidana penjara. Mereka merupakan masyarakat yang sebenarnya juga merupakan korban dari pandemi Covid-19 ini.

"Jadi tidak akan ada unsur sikap batin atau untuk sengaja melakukan kejahatan. Kalau toh terjadi pelanggaran pasti hanya karena kelalaian," pungkasnya.

BERITA TERKAIT