logo-pmjnews.com

News

Jumat, 12 November 2021 20:02 WIB

Tok! Penindakan Tilang Pelanggar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Ditunda

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS -  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi menunda penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya akan dilaksanakan besok Sabtu (13/11/2021).

Dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, disebutkan penundaan penindakan dilakukan sambil menunggu fasilitas cek uji emisi memadai.

"Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan. Pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Menurut Sambodo, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk roda dua yang bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia diatas usia tiga tahun.

"Karena prediksinya jumlah kendaraan di Jakarta itu ada 4,5 juta roda empat dan 14 juta sepeda motor. Sambil menunggu itu semua, pelaksanaan uji emisi akan terus ditunda," jelasnya.

Meski penindakan uji emisi ditunda sementara waktu, Sambodo menegaskan pihaknya akan membentuk tim pemeriksaan kendaraan secara acak terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas.

"Apabila setelah diperiksa kendaraan melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tindakan represif dan teguran supaya yang bersangkutan bisa menuju bengkel pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraanya sehingga bisa lolos baku mutu uji gas buang," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT