test

News

Kamis, 4 November 2021 10:35 WIB

Soal Uji Emisi Berbayar, Pemprov DKI Belum Tetapkan Harga

Editor: Fitriawan Ginting

Uji emisi kendaraan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mewajibkan setiap kendaraan baik roda 4 dan roda 2 untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Namun begitu, Pemprov DKI belum mengatur besaran harga untuk uji emisi kendaraan bermotor pada jasa layanan swasta ataupun bengkel yang menyediakan layanan tersebut.
 
Disampaikan Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gatot Jumantoro, hingga kini belum ada aturan tersebut terkait harga uji emisi berbayar baik di bengkel resmi atau bengkel lainnya.

"Iya, untuk patokan itu (harga) memang belum ada. Dalam Pergub hanya dibebankan ke pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi," kata Gatot Jumantoro, Rabu (3/11/2021).

"Yang kami tahu untuk kendaraan mobil itu Rp150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp150 ribu," sambungnya.

Menurut Gatot, hal ini dilakukan untuk mensukseskan program Langit Biru Jakarta dengan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan saksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Rencananya, sanksi tilang itu berlaku pada 13 November 2021.

"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ambang Batas Gas Buang Emisi Kendaraan Bermotor," tandasnya.

BERITA TERKAIT