test

News

Selasa, 2 November 2021 15:35 WIB

Besok, Pemkot Jakbar Gelar Sosialisasi Uji Emisi Kendaraan

Editor: Ferro Maulana

Uji emisi kendaraan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakbar Kamin menerangkan, pihaknya siap menggelar sosialisasi uji emisi di kantor Wali Kota Jakarta Barat, besok Rabu (3/11/2021).

Pelaksanaan sosialisasi itu berdasarkan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.

"Kita menuju pemberlakuan penindakan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi pada 13 November 2021. Kami terlebih dahulu sosialisasi," terang Kamin kepada awak media, Jakarta Barat, Selasa (2/11/2021).

Dirinya mengungkapkan, dalam pelaksanaan sosialisasi uji emisi tersebut dilakukan secara gratis dan diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Lanjutnya, tidak ada kuota jumlah mobil yang bisa berpartisipasi.

"Uji emisi gratis dan sosialisasi untuk kendaraan roda empat saja. Karena untuk roda dua belum bisa," sambungnya.

Rencananya layanan itu dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Di wilayah Jakarta Barat telah tersedia sebanyak 61 titik layanan uji emisi yang telah berizin.

"21 layanan di antaranya merupakan layanan keliling dan 40 lainnya adalah bengkel uji emisi yang tersebar di sebanyak titik di Jakarta Barat," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan nantinya masyarakat harus membawa bukti lulus uji emisi kendaraannya.

Alasannya, kepolisian dapat mengenakan tilang mobil ataupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.

BERITA TERKAIT