test

Hukrim

Senin, 27 September 2021 20:05 WIB

Besok, Polda Metro Umumkan Hasil Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan akan mengungkap hasil gelar perkara tahap 2 kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

"Gelar perkara sudah hari ini. Mudah-mudahan besok bisa kita umumkan," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Sebelumnya, tiga orang pegawai lapas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Ketiganya masing-masing berinisial RU, S, dan Y.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meninjau Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar. (Foto: PMJ News/Gtg).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meninjau Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar. (Foto: PMJ News/Gtg).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya, ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat. Faktanya ada berapa orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa," jelasnya.

"Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran karena terbakar," sambungnya.

BERITA TERKAIT