test

Hukrim

Senin, 27 September 2021 18:22 WIB

Polisi Tangkap Begal Sadis yang Beroperasi di Cikarang Barat dan Utara

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno. (Foto: Instagram Polsek Cikarang Barat).

PMJ NEWS -  Anggota Polsek Cikarang Barat diperbantukan Polres Metro Bekasi berhasil meringkus begal sadis yang biasa beroperasi di kawasan Cikarang Barat dan Utara.  

Adapun pelaku berinisial BHJ (27) itu adalah warga Cikarang Utara.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno menuturkan, para pelaku juga sering beraksi di Jalan Raya Kali CBL, Kampung Kedaung, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

”Beberapa kali mereka juga mengaku beraksi di CBL dan tidak segan melukai calon korbanya secara sadis,” terang AKP Tribuana kepada wartawan, di Bekasi, Senin (27/9/2021).

Tribuana melanjutkan, dalam aksinya pelaku menakut-nakuti korban dengan senjata airsoft gun. Senjata tersebut, didapatkan seorang berinisial UCL (25) saat ini masih buron.

”Tersangka ini tidak segan-segan melukai korbannya, dengan senjata tajam maupun airsoft gun. Kami masih memburu pemasok senjata api itu,” jelasnya.

Masih dari keterangannya, pelaku BHJ ditangkap saat beraksi di kawasan Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (21/9/2021) malam pukul 23.00 WIB.

Saat itu, BHJ dan UCL melihat korban yang mengendarai sepeda motor sendirian. BHJ dan UCL kemudian memepet korbannya dan menakut-nakuti dengan senjata tajam berupa celurit.

Korban yang ketakutan kemudian terjatuh dari sepeda motor.  Saat itu, BHJ yang dibonceng di belakang turun dari sepeda motornya dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

”Modus mereka selalu sama, memepet korban yang sendirian di jalan, kemudian mengancam mereka dan bahkan tak segan melukai korbannya,” ujarnya.

Kapolsek Cukarang Barat kembali mengatakan, pengakuan BHJ sudah beraksi 20 kali di wilayah hukum Bekasi.

Selain itu polisi juga menyita barang bukit berupa senjata airsoft gun beserta 12 peluru, satu bilah senjata tajam berupa celurit, HP dan tiga unit sepeda motor dan pelaku dijerat Pasal 365 KHUPidana.

 

BERITA TERKAIT