logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 24 September 2021 11:50 WIB

Gelar Perkara Kebakaran Lapas, Saksi Ahli Pidana dan Kebakaran Diperiksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Dua orang saksi ahli diperiksa penyidik pada Jumat (24/9/2021) ini, jelang pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru yang melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP.

"Kayaknya saksi ahli saja, ahli pidana dan ahli kebakaran. Pendalaman saja sebenarnya," kata Tubagus saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).

Jika hasil pemeriksaan telah lengkap, penyidik akan langsung melakukan gelar perkara tersebut. Namun, Tubagus tidak menutup kemungkinan untuk mengundur agenda gelar perkara jika masih membutuhkan keterangan saksi lainnya.

Ia hanya menegaskan, hasil gelar perkara selambat-lambatnya akan diumumkan Senin (27/9/2021) mendatang.

"(Gelar perkara) kalau enggak hari ini ya besok, Sabtu (25/9/2021). Tapi selambat-lambatnya Senin (27/9/2021) pagi lah, karena mungkin ada beberapa yang belum fix," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang pegawai Lapas sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ketiga orang yang berinisial RU, S, dan Y dinilai melanggar Pasal 359 tentang peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

"Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka di sini menyangkut Pasal 359 KUHP," kata Yusri kepada wartawan, Senin (20/9/2021) lalu.

BERITA TERKAIT