logo-pmjnews.com

News

Selasa, 14 September 2021 10:05 WIB

PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap Tetap Diberlakukan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).

PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditanlatas) Polda Metro Jaya tetap menerapkan kebijakan ganjil genap di tiga kawasan di Jakarta hingga 20 September mendatang. Kebijakan tersebut mengikuti keputusan pemerintah yang memperpanjang penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali.

"Ganjil genap tetap berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (14/9/2021).

Adapun tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil genap antara lain Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin serta Jalan Rasuna Said.

Nantinya, para pelanggar ganjil genap (gage) juga akan mendapatkan sanksi melalui tilang manual yang dilakukan aparat kepolisian dan tilang melalui kamera ETLE.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Perpanjangan ini berlaku mulai 14-20 September 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021) malam.

"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang, sampai kapan PPKM Jawa-Bali diberlakukan. Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa-Bali," jelas Luhut.

"Melakukan evaluasi tiap minggu guna menekan angka konfirmasi dan tidak mengulang kejadian sama di kemudian hari," sambungnya.

BERITA TERKAIT