Rabu, 5 Mei 2021 13:05 WIB
ASN Lakukan Perjalanan Non-Mudik, Wajib Lampirkan Surat Dinas Cap Basah
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Aturan larangan mudik akan dimulai besok, 6 Mei sampai 17 Mei mendatang. Pihak Polda Metro Jaya sudah bersiap siaga melakukan penyekatan dan penjagaan selama masa larangan mudik di berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama penyekatan dalam masa larangan mudik, hanya kendaraan tertentu saja yang diizinkan melintas oleh petugas. Sejumlah kendaraan itu di antaranya angkutan barang logistik, mobil yang membawa pasien, mobil yang membawa ibu hamil untuk persalinan dan keperluan lain yang dikecualikan dalam peraturan larangan mudik Lebaran 2021.
Di luar ketentuan itu, Sambodo menegaskan, harus ada surat keterangan yang bisa ditunjukkan oleh pengendara agar bisa melanjutkan perjalanan.
"Misal dinas, ada surat cap basah, tanda tangan basah dan print out untuk individual satu kali jalan untuk TNI, Polri, ASN," ucap Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo pun menegaskan, khusus untuk masyarakat dengan keperluan mendesak seperti perjalanan dinas tetap diizinkan untuk melakukan perjalanan non-mudik asalkan membawa surat dinas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemudian untuk dinas, tentu ada dokumen yang perlu disiapkan. Misalnya seperti surat dengan cap basah dan tanda tangan basah serta print outnya yang hanya berlaku untuk satu orang dan satu kali perjalanan. Ini berlaku untuk ASN, TNI hingga Polri,” imbuh Sambodo.
“Namun, untuk masyarakat umum harus ada keterangan surat dari kepala desa terkait dengan tujuan perjalanannya. Diluar dari itu semua akan kita putarbalikkan,” pungkasnya.