Minggu, 12 September 2021 12:02 WIB
Gandeng Ulama dan Tokoh Adat, KPK Edukasi Pemberantasan Korupsi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK menilai para tokoh tersebut yang merupakan sosok panutan di masyarakat.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan pemberantasan korupsi memang perlu peran serta seluruh elemen masyarakat.
"Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dapat mengajak masyarakatnya dalam berpartisipasi memberantas korupsi,” ujar Kumbul dalam keterangan, Sabtu (11/9/2021).
Kumbul menjelaskan, bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di antaranya dengan melakukan pendidikan antikorupsi. KPK juga mendorong pemda untuk mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang tersertifikasi BNSP untuk dapat mengedukasi masyarakat sehingga budaya antikorupsi, nilai-nilai luhur kearifan lokal, moral yang baik, dapat tertanam dalam masyarakat," ujarnya.
Setelah berdialog dengan para tokoh lintas agama, masyarakat dan adat, KPK menyambangi Pondok Pesantren Abu Hurairah, pimpinan TGH Fakhrudin Abdurrahman.
"Seluruh ustadz yang berjumlah 70-an dari Ponpes Abu Hurairah yang biasa menjadi penceramah di Masjid akan mengisi ceramahnya dengan tema antikorupsi secara serempak sebagai wujud dukungan edukasi antikorupsi kepada umat Islam,” tega TGH Fakhruddin.