Kamis, 9 September 2021 13:50 WIB
Halangi Ambulans di Ciputat, Sopir Mobil Yaris Disanksi UU Lalin
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Tindak penghalangan terhadap laju mobil ambulans kembali terjadi di Jalan Ciater Raya, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Bahkan videonya juga sempat viral di media sosial.
Diketahui, saat itu ambulans tengah membawa seorang bayi yang lahir prematur dan membutuhkan perawatan segera di rumah sakit, pada Rabu (1/9/2021) sekitar 16.30 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman memastikan pengemudi Toyota Yaris dan sopir ambulans sudah diperiksa.
"Jadi berdasarkan video viral laju ambulans dihalangi, kemudian kita melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan bahwa pada 1 September 2021 mobil ambulans itu sedang membawa pasien balita prematur yang hendak dirujuk," ungkap Dicky, Rabu (8/9/2021).
Menurut Dicky, ambulans tersebut dihalangi tiga sampai empat menit. Namun, pengemudi Yaris mengaku dirinya hendak mencari tempat yang lebar untuk memberikan jalan.
"Saat kita lihat dan selidiki dari waktunya itu cukup lama dan kami menilai bahwa kendaraan Yaris ini telah melanggar pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Polres Tangerang Selatan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi Toyota Yaris. Sopir dinilai telah menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien kritis.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dapat memberikan jalannya kepada kendaraan yang masuk ke dalam kategori pasal 134 UU Lalu Lintas tentang angkutan jalan yang di mana tujuh kendaraan lalu lintas yang memiliki hak utama penggunaan jalan," tukasnya.