test

Hukrim

Senin, 6 September 2021 07:25 WIB

Kerugian Rp1,6 M, Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Puluhan Ribu Sak Semen

Editor: Ferro Maulana

Kasus penipuan atau pemalsuan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Warga Kelurahan Andil Jaya, Kecamatan Jelutung Jambi, berinisial Y (53) dbekuk Polisi usai dilaporkan atas kasus pengadaan puluhan ribu sak semen senilai Rp1,6 miliar.

Pelau Y diringkus di Jalan Gang Macan, Kedoya utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (3/9/2021).

Namun demikian, ada perlawanan pihak keluarga saat Yuli diamankan. Tetapi, pihak keluargapun ikhlas Yuli dibawa setelah mengetahui masalah Yuli. 

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang perempuan ditangkap di Jakarta Barat. 

Pelaku melakukan penipuan terhadap korbannya bernama Suyanto (46) warga Jelutung, Jambi, hingga sampai membuat korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. 

"Pada awalnya Y menipu korban dengan cara memesan semen sebanyak 20.000 ribu sak dengan harga per sak Rp59.000 dan pembayaran jaminan itu disetujui korbannya dengan nilai Rp400 juta. Namun yang ditransfer pelaku Y hanya Rp300 juta," jelasnya, Minggu (5/9/2021). 

Masih dari keterangan Kaswandi, ketika memesan 20 ribu semen, pelaku Y ketagihan. Dua hari setelah memesan semen, ia memesan lagi dan kali ini sebanyak 10.000 sak semen. 

Namun perjanjian korban dan pelaku Y agar mengirim uang muka sebesar Rp100 juta, tapi belum dikirim oleh Yuli, sehingga korban mengalami kerugian uang sebesar Rp1,64 miliar. 

"Gejolak permasalahan penipuan pengadaan semen itu dari 5 Desember 2016 dan 7 Desember 2016 sampai korban mengalami kerugian sebesar Rp1.647.000.000 dan tepat di bulan Februari tahun 2021 baru dilaporkan. Dan kita langsung bentuk tim untuk menangkap Y," tuturnya. 

Menurut Kaswandi, laporan penipuan yang dilakukan oleh Y sudah cukup lama, meski berulang kali dilakukan pemanggilan oleh Dirkrimum Polda Jambi, namun selalu mangkir

Sehingga tim gabungan melakukan pencarian pelaku Y saat ditetapkan jadi DPO.

"Setelah kita dapat informasi Y berada di Jakarta Barat, tim Dirkrimum Polda Jambi dan dibantu Resmob Bareskrim Mabes Polri langsung menangkap pelaku Y dan saat ini sedang diperiksa intensif," tutupnya. 

BERITA TERKAIT