test

Regional

Kamis, 3 Juni 2021 10:38 WIB

Terlibat Penipuan Arisan Daring Rp5,3 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku DV

Editor: Ferro Maulana

Pelaku DV (tengah) diamankan polisi karena terlibat kasus penipuan. (Foto: Instagram Polda Jambi)

PMJ NEWS -  Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus seorang perempuan berinisial DV karena terlibat kasus penipuan, dimana korbannya mengalami kerugian Rp5,3 miliar.

Tersangka diringkus di Bengkulu pasca dilacak keberadaannya dan sekarang pelaku menjalani pemeriksaan guna proses selanjutnya di Polda Jambi.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram membenarkan penangkapan tersangka.

Menurut AKBP Wahyu tersangka terlibat kasus penggelapan serta penipuan berupa arisan daring (online) dengan kerugian mencapai Rp5,3 miliar.

"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," AKBP Wahyu di Jambi.

Wahyu melanjutkan, pada pertengahan 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Adapun, akun itu dikelola langsung oleh tersangka DV dan saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin atauopslot.

Selanjutnya, tersangka menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram atau influencer.

Lanjut Wahyu, kemudian tersangka mengelola semua "member" (anggota) yang dibantu admin grup arisan online, dan semua "member" menyetor uang arisan kepada tersangka.

Namun demikian, pada Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima sehingga DV dilaporkan ke Polda Jambi oleh para korban.

"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," sambung Wahyu.

Bagi tersangka sendiri, sampai saat ini belum bisa diperiksa, karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Tersangka sakit dan dalam keadaan hamil muda.

"Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," tutur Wahyu.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT