test

Regional

Selasa, 30 Maret 2021 12:15 WIB

Gakkum KLHK-Polda Jambi Gagalkan Penjualan Opsetan Harimau Sumatera

Editor: Ferro Maulana

Kasus penjualan satwa langka. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi, sukses menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatera dan dua gading gajah.

"Tim berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) dan perdagangan gading gajah pada waktu dan tempat yang berbeda," terang Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany didampingi Komandan SPORC Jambi Beth Vendri di Jambi, Selasa (30/3/2021).

Menurutnya, kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari warga berkenaan adanya penjualan ilegal hewan langka. Kemudian, pihak KLHK bekerja sama dengan polisi, mampu mengungkap kasus tersebut.

Adapun alam kasus ini untuk pelaku penjualan opsetan harimau ditangkap pada 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Lalu, tim juga berhasil menangkap pelaku perdagangan gading gajah (elephas maximus sumatranus) pada 24 Maret 2021 di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dari pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dua gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), satu unit mobil Daihatsu Grandmax nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor merk Honda Spacy warna putih, satu unit HP merk nokia, satu unit HP merk samsung dan satu unit HP android merk Realme warna ungu.

Dari tangan pelaku penjualan opsetan harimau sumatera yaitu tersangka AW (55) ditangkap tim operasi di halaman samping salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatera KM 3, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Propinsi Jambi.

Pelaku mengaku berencana menjual opsetan harimau seharga Rp150 juta.

Sementara itu, pelaku penjualan dua gading gajah sumatera yakni tersangka HL(53) dan JAG (31), diamankan di depan salah satu warung makan Jalan Lintas Jambi - Bungo tepatnta di Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo Propinsi Jambi.

Dan, dari pengakuan kedua pelaku mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp60 juta.

Atas perbuatan para tersangka atau pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

BERITA TERKAIT