test

Hukrim

Kamis, 26 Desember 2019 11:03 WIB

Duhhh, Tersangka AM si Koboy Lamborghini Koleksi Hewan Langka yang Diawetkan

Editor: Fitriawan Ginting

Wajah AM tersangka pengendara mobil mewah Lamborghini. (Foto :PMJ/Fjr).

PMJ- Penggeledahan di kediaman rumah tersangka Abdul Malik si koboy jalanan Lamborghini, secara mengejutkan polisi juga menemukan koleksi sejumlah satwa yang diduga langka dalam kondisi diawetkan (offset) di rumah tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya mengatakan, hewan yang diawetkan terdiri beberapa jenis, seoerti kepala rusa jenis Bawean, burung cenderawasih, buaya muara dan harimau yang diduga harimau Sumatera.

"Iya kita temukan hewan jenis tersebut di kediaman tersangka AM. Kami akan mendalami untuk dugaan tindak pidana menyimpan satwa dilindungi di rumah tersangka," tegas Andi Sinjaya kepada pmjnews.com, Kamis (26/12/2019).

Diketahui, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AM yang berada di Jalan Jambu No 38 Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pagi ini. Hewan-hewan tersebut telah disita oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasusnya.

“Dalam kasus hewan langka tersebut, AM bisa dijerat dengan Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf b dan d setiap orang dilarang untuk : Huruf b : menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Huruf d : memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," terang Andi Sinjaya. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT