Sabtu, 4 September 2021 20:08 WIB
Jadi Tersangka, KPK Siap Bongkar Transaksi Keuangan Bupati Banjarnegara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan, pemborongan, persewaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara periode 2017-2018.
Dalam waktu dekat, lembaga antikorupsi berencana untuk membongkar rincian transaksi keuangan dari Budhi.
"Ini juga bisa berkembang mengikuti transaksi keuangan yang ada, baik secara pribadi ataupun koorporasi," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Firli lantas menegaskan penyidik KPK tidak akan segan untuk menindak pihak-pihak lain termasuk perusahaan sebagai tersangka korporasi sesuai dengan bukti yang ditemukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Pemkab Banjarnegara. Selain Budhi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Kedy Afandi (KA).
Dalam kasus ini, Budhi diduga telah menerima sejumlah uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2,1 miliar. Dan dalam aksinya tersebut dibantu oleh pihak swasta bernama Kedy Afandi.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yakni Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.